Menkes harus Dokter?

Kemarin (22 Desember 2020), Presiden kita melakukan reshuffle kabinet dan mengumumkan pengganti jabatan para menteri. Menteri pariwisata & ekonomi kreatif yang sebelumnya dipimpin oleh Bapak Wishnutama digantikan oleh Bapak Sandiaga Uno. Menteri agama sebelumnya Bapak Fachrul Razi digantikan oleh Bapak Yaqut Cholil. Lalu menteri sosial yang sebelumnya Bapak Juliari Batubara digantikan oleh Ibu Tri Rismahariani. Menteri perdagangan oleh Bapak Agus Suparmanto digantikan oleh Bapak M. Luthfi. Dan terakhir, menteri kesehatan yang sebelumnya dipimpin Bapak Terawan digantikan oleh Bapak Gunadi Sadikin.

Di blog ini, saya tidak membahas mengenai politik karena bukan ranah saya. Akan tetapi, dari keputusan reshuffle kabinet tersebut, ada yang menarik perhatian masyarakat karena latarbelakang menteri kesehatan yang baru, bukanlah seorang Dokter. Padahal, sebelum-sebelumnya Indonesia selalu memilih menteri kesehatan dari latarbelakang Dokter. Lantas apakah beliau yang bukan Dokter tersebut layak menjabat sebagai menteri kesehatan?

Menilik Jobdesk Menkes

Pertama, kita lihat dulu jobdesk dari menteri kesehatan. Berikut merupakan jobdesk menteri kesehatan bersumber dari website resmi Indonesia.go.id :

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan; pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan; pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan; pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan jobdesk di atas, tugas-tugas yang dilakukan secara umum adalah mengatur, membina, mengawasi, serta mengelola keberlangsungan masalah kesehatan yang ada di Indonesia. Masalah kesehatan tidak melulu penyakit, melainkan juga koordinasi dengan pihak-pihak yang berpengaruh terhadap kesehatan seperti tenaga medis, kefarmasian. tenaga kesehatan, pengelolaan dan pengembangan pelayanan kesehatan, dan sebagainya. Hal-hal tersebut memerlukan kompetensi managerial di mana kompetensi managerial ini tidak harus dimiliki oleh jurusan tertentu. Sedangkan praktek kedokteran, termasuk jenis kompetensi teknikal di mana semua orang berpeluang untuk belajar. Sebenarnya, kompetensi managerial juga bisa dikembangkan dalam diri seseorang, akan tetapi dalam masa saat ini (covid-19) yang semua serba urgent dan harus dilakukan dengan cepat, tentu menjadi pertimbangan tersendiri.

Lalu lebih baik mana, merekrut kandidat Menkes dari latarbelakang Dokter atau Umum?

Hal ini tentu sudah diatur standar-standarnya oleh pemerintah. Yang pasti, bukan masalah Dokter atau bukan Dokter, melainkan kompeten atau tidaknya lah yang menentukan seseorang itu layak menjabat sebagai menteri kesehatan. Andaikan ada kandidat dengan latarbelakang Dokter, dan dia punya keahlian managerial, tentu hal itu akan lebih baik. Namun jika belum ditemukan kandidat seperti itu, otomatis akan dipilih yang paling mendekati kriteria yang dibutuhkan. Semoga tercerahkan ya... CMIIW

Comments

Popular posts from this blog

Im getting married

Kontroversi Doktor Psikologi : The Differences of Psychology Licence

Tim Rebahan Wajib Baca