Kontroversi Doktor Psikologi : The Differences of Psychology Licence

Baru-baru ini kita dihebohkan dengan kasus Doktor De*y S*santo yang sudah banyak melakukan terapi psikologis, serta aduan beberapa kliennya yang mengaku mendapatkan pelecahan seksual saat terapi. Padahal, seharusnya seorang therapist harus memiliki lisensi atau gelar tertentu. Dalam hal ini, terapi psikologis hanya boleh dilakukan oleh seorang psikolog dan psikiater. Psikolog dan psikiater diberbolehkan memberikan diagnosa serta penanganan terhadap masalah yang dihadapi oleh klien. Berikut saya paparkan perbedaan antara S1 Psikologi, S2 Psikologi, Psikolog, Doktor Psikologi, serta psikiater.
The differences of psychological licence

  1. S1 Psikologi : merupakan mahasiswa S1 dengan jurusan psikologi, sehingga disebut dengan sarjana psikologi. Karena S1, maka mereka memiliki peluang kerja yang masih luas seperti admin, pegawai bank, asisten psikolog, dll. Sarjana psikologi ini juga belum diperkenankan untuk melakukan diagnosa psikologis, apalagi memberikan penanganan atau terapi psikologis. Beberapa, memang ada yang mengikuti sertifikasi pelatihan tertentu untuk mendapat lisensi sebagai trainer, seperti hipnoterapi, NLP, assessment center, dll. Hal tersebut biasanya bisa didapatkan oleh umum (tidak harus sarjana psikologi).
  2. S2 Psikologi : sarjana S1 psikologi yang melanjutkan S2 psikologi science (murni). Dengan begitu sebutan untuk lulusan S2 psikologi ini adalah Master Psikologi Science. Sedangkan pekerjaan yang relate dengan lulusan tersebut biasanya adalah dosen (S1/S2). Lulusan ini, meskipun S2 namun tidak memiliki ijin praktek untuk memberikan penanganan psikologis. Begitu pula dengan judgement atau diagnosa psikologis juga tidak boleh dilakukan.
  3. S3 Psikologi : lulusan S1 dan S2 psikologi yang melanjutkan jenjang studi S3 psikologi diberikan gelar Doktor Psikologi. Hampir sama dengan S2 psikologi, lulusan ini juga merupakan ilmuwan psikologi yang biasanya bekerja di dunia akademik sebagai dosen (bisa S1, S2, atau S3 psikologi). Meskipun begitu, lulusan inipun juga belum boleh memberikan diagnosa serta terapi psikologis.
  4. Profesi Psikologi : Lulusan S1 atau S2 atau S3 psikologi yang mengambil kuliah profesi sebagai psikolog. Namun, di Indonesia ini kuliah profesi psikolog ini biasanya double degree dengan S2 psikologi (tidak bisa ambil profesinya saja) sehingga gelar yang diberikan adalah M. Psi., Psikolog/ Magister psikologi profesi psikolog. Lulusan ini dibagi lagi menjadi 3 yaitu : psikologi industri (trainer, HRD, konsultan HR, biro psikologi, motivator, dll), psikologi pendidikan (psikolog anak, psikolog sekolah, therapyst anak berkebutuhan khusus, biro dll), dan psikolog klinis (psikolog rumah sakit/puskesmas, therapyst gangguan jiwa, motivator, biro dll). Selain itu, lulusan ini juga diperbolehkan memberikan judgement, melakukan diagnosa, serta memberikan penangan masalah psikologis sesuai bidangnya masing-masing. Psikolog juga dibekali alat-alat tes psikologi sehingga bisa menyajikannya serta memberikan hasil pemeriksaan psikologis.
  5. Spesialis jiwa : adalah seorang dokter umum yang melanjutkan studi di bidang kejiwaan. Oleh karena itu, mereka disebut psikiater atau dokter jiwa. Psikiater diperbolehkan memberikan pengobatan terhadap seseorang yang mengalami gangguan jiwa. Dia akan lebih memahami sistem syaraf, penanganan secara medis atau pemberian obat. Biasanya para psikiater juga akan bekerjasama dengan psikolog klinis di rumah sakit. 
Jadi gimana guys, semoga dengan ini kalian bisa lebih aware dalam memilih therapyst ya... Selain itu, kalian juga bisa memilih jurusan sesuai cita-cita kalian. Kalau mau jadi dokter, ya harus kuliah kedokteran. Mau jadi psikolog, ya harus ambil profesi psikolog. Jangan sampai melakukan tipu-tipu hanya untuk kekayaan semata. Terlebih terkait mental yang gejalanya tidak nampak seperti penyakit fisik. 

Comments

Popular posts from this blog

Im getting married

Tim Rebahan Wajib Baca